BENGKULU, BEKENTV – Penanganan dugaan korupsi besar di sektor pertambangan yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menerima pelimpahan Tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pelimpahan dilakukan pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Aula Kejari Bengkulu.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah sebelumnya berkas perkara tersangka Bebby Hussy dan empat tersangka lainnya dilimpahkan, kali ini giliran dua tersangka tambahan yakni Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu) dan Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining).
















