BENGKULU, BEKENTV – Penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus berlanjut.
Penyidik kembali melimpahkan berkas perkara milik 12 tersangka ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Berkas tersebut diterima langsung oleh Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus), Arif Wirawan.
Penyerahan ulang berkas dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dilengkapi oleh penyidik. Informasi ini dibenarkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.
“Penyidik Unit 1 Subdit Tipidkor telah menyerahkan kembali berkas 12 tersangka dugaan korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur ke Kejati Bengkulu siang ini, Jumat (21/11/2025),” ujar Kabid Humas.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian pada Tahun Anggaran 2023, dengan nilai pagu mencapai Rp 7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.
















