BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bank plat merah yakni Bank Bengkulu unit cabang pembantu Megamall tahun anggaran 2024, Kamis (20/11/2025).
Agenda sidang kali yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fando Pranata selaku mantan kepala cabang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.
Dalam tuntutan tersebut terdakwa di hukuman penjara selama 8 tahun kurungan. Tidak hanya hukuman penjara terdakwa turut dibebankan denda sebesar Rp500 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar rupiah.
















