BEKENTV – Tenaga honorer di setiap wilayah Indonesia kini sudah memasuki fase penting atau kritis setelah adanya PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu telah di rancang melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, untuk dijadikan jaringan langkah utama dalam mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Kebijakan tersebut dijalankan secara bertahap guna memberikan legalitas status kepegawaian bagi para honorer yang telah mengabdi lama.
Dalam penjelasan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, kebijakan baru ini telah lama dinantikan terkait informasi penghapusan status non-ASN.
“PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah agar sedikit mungkin yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah,” tuturnya.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan honorer menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu memerlukan tahapan koordinasi anatara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Tahap awal pemerintah daerah harus mengusulkan nama-nama yang sudah memenuhi kriteria dan menetapkan kebutuhan formasi.
Lalu, BKN akan melanjutkan tahap verifikasi data lanjutan yang bersangkutan dengan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, untuk menjadi dasar hukum pengangkatan resmi menjadi aparatur negara.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan dilakukan di setiap instansi masing-masing.
Tapi, perlu diketahui bahwa adanya perbedaan yang mendasari antara status PPPK paruh waktu dan penuh waktu, seperti berikut ini.
















