BENGKULU, BEKENTV – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2020 terus berlanjut.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mendalami peran salah satu tersangka, Hartanto, yang berprofesi sebagai pengacara.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu yang dipimpin Ketua Satgas B melakukan penggeledahan di rumah pribadi mewah milik tersangka Hartanto, Selasa malam (11/11/2025).
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin ketua satgas tersebut.
“Benar, tim telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Danang.
Dijelaskan Danang, penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah tersangka Hartanto di Jalan Rangkong, Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, dan rumah tersangka Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, di kawasan Bumi Ayu, Kota Bengkulu.
















