BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall Bengkulu resmi memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (10/11/2025).
Dalam sidang tersebut, tujuh orang terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
JPU Kejati Bengkulu dalam dakwaannya menyebut, salah satu terdakwa, Ahmad Kanedi, bersama pihak lainnya diduga terlibat dalam perjanjian dan menyetujui penggadaian sertifikat tanah serta bangunan Mega Mall Bengkulu kepada pihak bank.
















