BENGKULU, BEKENTV – Seorang sopir truk tronton berinisial PI, warga Kota Bengkulu, ditangkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya hampir setiap hari selama satu tahun terakhir dengan membeli Bio Solar dari berbagai SPBU di Kota Bengkulu.
Tersangka menggunakan truk bernomor polisi BA 8604 RM dengan kapasitas tangki sekitar 200 liter untuk mengumpulkan BBM subsidi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan itu dinyatakan tidak layak jalan berdasarkan uji dari UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor.
















