BENGKULU, BEKENTV – Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah Lebong, M-A yang berlokasi di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, dan di Kota Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa buku catatan dan dokumen transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi program bedah rumah tahun 2023 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong.
Saat proyek tersebut berjalan, M-A masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong.
















