BENGKULU, BEKENTV – Proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dari PT Bank Raya Indonesia (BRI Agro) kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM) Kabupaten Kaur terus berlanjut.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih terus berupaya mengembalikan kerugian negara dari perkara dari perkara ini.
Terbaru sebanyak 48 aset milik tersangka yang tersebar di 8 Provinsi disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Lembaga Anti Fraud Universitas Tadulako Sulawesi Tengah.
















