BEKENTV – Khusus jutaan pekerja aktif di seluruh wilayah Indonesia, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali di salurkan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan di adakanya program BSU ini ialah untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat di tengah meningkatknya harga kebutuhan pokok dari segi apapun.
Diketahui pada tahun ini BSU di salurkan langsung ke rekening penerima sebesar Rp600.000 yang di dapatkan per pekerja.
Setiap penerima di harapkan untuk terus mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Keuangan seperti website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) dan BPJS Ketenagakerjaan, atau akun media sosial resmi kementerian.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Bantuan Subsidi Upah atau dikenal dengan BSU ini merupakan salah satu program yang secara resmi di selenggarakan oleh pemerintah Indonesia dengan bentuk bantuan tunai.
Program ini ditujukan bagi mereka yang telah mendapatkan penghasilan maksimal Rp5 juta per bulannya, dan perlu memenuhi syarat lainnya.
Dana yang tersalurkan akan di berikan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia untuk penerima tanpa rekening.
Adapun syarat yang harus di penuhi agar bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU), sebagai berikut.
Syarat Penerima BSU Cair November 2025
















