BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu memasuki babak baru. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti milik 7 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (4/11/2025), oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, bersama Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
Menurut Danang, pelimpahan ini mencakup 1.389 item barang bukti, terdiri dari dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2024.
















