BENGKULU, BEKENTV – Banyak informasi yang beredar bahwa status honorer akan berakhir pada 31 Desember 2025, yang berarti kesempatan pegawai honorer bisa menyandang status tersebut tersisa 2 bulan lagi saja.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh. Ia mengatakan bahwa status honorer akan dihapus dan untuk segala tenaga non-ASN wajib masuk ke dalam sistem ASN.
“Tidak ada lagi pegawai berstatus honorer setelah 31 Desember 2025, pemerintah pusat dan daerah wajib menyesuaikan seluruh tenaga non-ASN ke dalam sistem ASN,” jelas Zudan Arif Fakhrulloh.
Berdasarkan statment yang dikeluarkan oleh Kepala BKN Indonesia, berarti status tenaga honorer benar akan dihapus setelah tanggal 31 Desember 2025, dan negara Indonesia tidak akan menerima lagi sistem honorer.
















