BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencucian uang hasil fraud Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu, Selasa (28/10/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase.
Usai persidangan, terdakwa Yogi Ferdiansyah, yang merupakan anggota Polri, menyampaikan bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban. Ia pun meminta bantuan kepada Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan keadilan.
“Saya minta bantuan ke Bapak Kapolri dan Presiden Prabowo. Saya tidak bersalah, saya di sini hanya korban,” ujar Yogi usai sidang.
















