BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan akan melakukan pembebasan lahan seluas 3,5 hektare untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa. Rencana tersebut disepakati setelah rapat bersama pihak terkait dan pemilik lahan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan proses negosiasi dengan para pemilik tanah telah mencapai kesepakatan, dan seluruhnya berjalan secara transparan sesuai ketentuan pengadaan tanah pemerintah.
“Kita sudah membahas bersama para pemilik lahan, mereka sudah kita undang dan lakukan negosiasi. Alhamdulillah, para pemilik menyetujui pembebasan lahan untuk pembangunan RS Adhyaksa. Prosesnya juga disaksikan pihak kejaksaan dan dilakukan secara transparan sesuai aturan,” ujar Herwan.
Herwan menjelaskan, lahan yang akan dibebaskan terdiri dari dua bidang milik warga. Pertama, milik Amin seluas 2,7 hektare, dan kedua, milik Haji Sudirman dengan luas sekitar 7.500 meter persegi, atau total sekitar 3,5 hektare.
“Pemiliknya ada dua orang, Pak Amin dengan luas 2,7 hektare, dan Haji Sudirman sekitar 7.500 meter persegi. Jadi totalnya kurang lebih 3,5 hektare yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit,” jelasnya.
Lokasi lahan berada di Kawasan Air Sebakul Pekan Sabtu. Menurut Herwan, pemilihan lokasi ini telah melalui kajian bersama pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan instansi terkait, dengan pertimbangan aksesibilitas dan rencana pengembangan wilayah kota.
“Pemilihan lokasi di Pekan Sabtu ini sudah sesuai hasil kajian. Letaknya strategis dan mendukung pengembangan kawasan layanan kesehatan di Kota Bengkulu,” tambahnya.
Terkait nilai ganti rugi lahan, Pemprov Bengkulu dan pemilik tanah telah menyepakati harga Rp260 ribu per meter persegi. Dengan demikian, total anggaran pembebasan lahan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 9 miliar.
“Kita sudah sepakati harga Rp260 ribu per meter persegi. Anggarannya nanti disesuaikan dengan hasil perhitungan total luas lahan,” terang Herwan.
Herwan menegaskan, pembangunan RS Adhyaksa ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan RI sebagai upaya memperkuat layanan kesehatan publik serta mendukung percepatan pembangunan di daerah.
“Semakin banyak rumah sakit, semakin maju suatu daerah. Ini juga untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus mendorong kemajuan Bengkulu,” pungkasnya.
















