BENGKULU, BEKENTV – Inspektorat Kabupaten Seluma segera melimpahkan perkara penyelewengan Dana Desa (DD) Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, sebesar Rp 271 juta ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah ini diambil karena hingga batas waktu pengembalian selama 60 hari, yang berakhir pada 14 Oktober 2025, pihak desa belum juga mengembalikan kerugian negara. Padahal, Inspektorat sebelumnya telah memberikan tambahan waktu selama empat hari untuk pelunasan.
“Beluma ada pengembalian, progres masih nol. InsyaAllah segera kita limpahkan ke APH,” tegas Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim.
Marah Halim menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 di Desa Dusun Baru. Saat itu, desa Dusun Baru dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) berinisial HY.
















