BENGKULU, BEKENTV – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah hingga kini belum ditahan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S-B, selaku Direktur aktif PDAM Tirta Hidayah, E-H, pejabat Kasubag, dan I-P, mantan Kasubag di instansi yang sama. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.
















