BENGKULU, BEKENTV – Hingga kini, kerugian negara (KN) Rp267 juta yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024, belum juga dipulihkan.
Sejak 14 Agustus hingga 14 Oktober 2025, Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Baru telah diberi waktu selama 60 hari untuk memulihkan kerugian. Namun hingga batas waktu berakhir, belum ada cicilan maupun pengembalian sepeserpun dari pihak desa.
Kepala Inspektorat Seluma, Marah Halim, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pemdes Dusun Baru hingga saat ini baru mengembalikan sebagian dari total kerugian negara berdasarkan dari hasil audit. Pihak isnpektorat hingga kini masih menunggu pengembalian tersebut.
“Sudah berakhir batas waktunya. Progres sisa pengembalian hingga saat ini masih nol,” singkat Marah Halim.
Marah Halim menjelaskan, temuan KN pada Desa Dusun Baru meliputi kekurangan volume, mark up harga dan pengeluaran fiktif dengan total Rp267 juta serat pajak terhutang Rp4,2 juta.
Ia menegaskan, untuk batas waktu pengembalian sudah berakhir, namun pihaknya masih memberi kesempatan bagi Pemdes Dusun Baru untuk menunjukkan itikad baik.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada kemajuan, maka pihaknya akan melimpahkan kasus ke Polres Seluma untuk ditindak lebih lanjut.
“Kita masih menunggu. Cuma jika dalam waktu beberapa hari ini tak ada progres maka kita serahkan ke Polres Seluma,” tegasnya.
Sementara itu, untuk temuan Desa Padang Kuas di Kecmatan Sukaraja, yang juga memiliki temuan kerugian negara sebesar Rp248 juta tahun anggaran 2024, selurunya sudah dikembalikan.
“Untuk Desa Padang Kuas sudah selesai mengembalikan kerugian negara Rp248 juta,” pungkasnya.
















