BENGKULU, BEKENTV – Polemik pembayaran honor atau insentif bagi pengurus rumah ibadah di Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mencuat. Hingga kini, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur tentang pemberian honor tersebut dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan telah mengambil langkah sementara dengan memberikan kebijakan kepada pemerintah desa. Melalui kebijakan ini, desa dapat menggunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membiayai honor pengurus rumah ibadah, seperti imam, marbot, penjaga gereja, dan pengurus rumah ibadah lainnya.
















