BENGKULU, BEKENTV – Polres Bengkulu Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan ponsel untuk aktivitas pribadi yang berpotensi melanggar hukum.
Kasus penyebaran video asusila maupun ujaran kebencian yang beredar di media sosial menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MHmengatakan, tindakan merekam hubungan intim, meski dilakukan secara suka sama suka dapat dijerat pidana apabila video tersebut tersebar atau disalahgunakan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jelas diatur bahwa setiap orang dilarang membuat atau memproduksi konten yang bermuatan pornografi, termasuk adegan hubungan badan,” jelas Iptu Akhyar.
















