BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan resmi memberlakukan pembatasan jam hiburan malam, khususnya kegiatan organ tunggal, sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 500/III/631/Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rifai Tajuddin.
Dalam aturan itu ditegaskan, seluruh kegiatan hiburan organ tunggal wajib dihentikan paling lambat pukul 00.00 WIB (tengah malam).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022.
















