BENGKULU, BEKENTV – Berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026, anggaran transfer dari pemerintah pusat ke Provinsi Bengkulu mengalami pemotongan sebesar Rp 347 miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengatakan bahwa proyeksi KUA-PPAS APBD tahun 2026 awalnya disusun sama dengan tahun berjalan 2025. Namun, adanya surat terbaru dari Dirjen Perimbangan Keuangan menginformasikan adanya pemotongan anggaran tersebut.
“Total pengurangan Rp 347 miliar ini berarti efisiensi akan berlanjut pada tahun 2026, dan tentu berdampak terhadap pembangunan daerah,” ujar Usin, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu melakukan realokasi agar program pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, tidak terganggu.
“TAPD harus melakukan realokasi ulang agar pelayanan publik dasar seperti kesehatan tetap berjalan optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Usin menegaskan agar pembangunan infrastruktur dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan skala prioritas.
“Fokus gubernur memang masih pada infrastruktur, namun kami mengimbau agar pelaksanaannya disesuaikan dengan skala prioritas, seperti pembangunan jalan yang mendukung akses perekonomian,” tutupnya.