BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 7 Oktober 2025.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong nampak terlihat saling bantah dan adu argumen sebelum majelis hakim menutup sidang dengan agenda duplik atau menjatuhkan putusan.
Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Ahmad Rifa’i dan mantan bendahara Jaya Mersa, yang didakwa melakukan pemotongan honorarium tenaga kerja sukarela pada tahun anggaran 2021–2022.