BENGKULU, BEKENTV – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, saat ini melirik dugaan adanya korupsi anggaran belanja modal instalasi listrik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang tahun anggaran 2020-2021 dengan kucuran dana mencapai Rp3,1 miliar.
Febrianto Ali Akbar, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, mengatakan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri kepahiang. Pihaknya sedang menangani dan melakukan proses penyelidikan terkait dugan korupsi pada belanja modal instalasi listrik RSUD Kepahiang.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejari Kepahiang telah memanggil 28 saksi dan 3 saksi ahli terkait kegiatan tersebut.