BENGKULU, BEKENTV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan mantan lurah Lingkar Timur, Jomer Kharli, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka dilimpahkan tahap II dari penyidik Satresnarkoba Polresta Bengkulu ke JPU pada Rabu (1/10/2025). Di hadapan jaksa, Jomer Kharli hanya bisa pasrah dan mengaku menyesali perbuatannya.
Citra Apryadi, Plh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, membenarkan pelimpahan tahap ll yang di gelar di ruang Pidum Kejari Bengkulu.
“Ya, kemarin kita sudah melimpahkan tersangka berinisial Jomer Kharli, terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).