BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset pemerintah Kota, Rabu malam, 01 Oktober 2025.
Kajari Bengkulu Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., M.H., mengatakan dalam perkara ini tersangka berinisial P-H yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu memanfaatkan aset pemerintah Kota Bengkulu dengan melakukan pemerasan dalam jabatan terkait penjualan kios-kios di pasar panorama.
Adapun penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidikan, bahwa Tanah Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang mana untuk pengelolaannya harus memiliki izin serta legalitas yang lengkap dari OPD terkait. Dan di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan bahkan membangun kios atau bangunan dengan tujuan untuk mendapatkan untung seperti memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.