BENGKULU, BEKENTV – Bupati Seluma, Teddy Rahman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah mempelajari aturan terkait kemungkinan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau masalah pemberian TPP akan kami pertimbangkan lagi pada tahun 2026 nanti. Aturannya akan dipelajari lebih dulu. Namun, untuk hak keuangan lain seperti gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), seluruh tenaga PPPK tetap berhak menerima. Hanya TPP yang belum diberikan,” tegas Teddy Rahman.
Ia menambahkan, pemberian TPP untuk tenaga PPPK juga akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta aturan yang berlaku mengenai hal tersebut.