BENGKULU, BEKENTV – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan tersangka J-D (47) karena kedapatan memperdagangkan Miniatur Circuit Breaker (MCB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., tersangka ini telah memasok MCB kelistrikan dari wilayah Sumatera Selatan ke beberapa toko listrik di provinsi Bengkulu. MCB kelistrikan dijual tersangka dengan harga Rp9.500 dengan kapasitas 2 hingga 16 ampere.