BENGKULU, BEKENTV – Kabar baik untuk pihak ketiga yang pekerjaannya belum dibayarkan pada tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati bagaimana mekanisme pelunasan utang daerah tersebut.
Seluruh kewajiban Pemkab Seluma akan dibayar menggunakan piutang yang belum diterima dari Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun Pemerintah Pusat.
Ketua DPRD Seluma, April Yones, menjelaskan bahwa utang daerah tahun 2024 telah resmi masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah DPRD bersama Pemkab Seluma memperoleh Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Seluma, sebagai dasar hukum sehingga penganggaran dinilai aman dan tidak menimbulkan risiko hukum dikemudian hari.