BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Agung, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma telah menuntaskan pengembalian kerugian negara (KN) sebesar Rp300 Juta.
Temuan ini sebelumnya berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Seluma terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim, menyampaikan jika pengembalian dana dilakukan sebelum batas waktu 60 hari kerja yang diberikan.
“Untuk yang Desa Gunung Agung sudah selesai pengembaliannya,” ujar Mara Halim, Selasa (23/9).
Dengan tuntasnya pengembalian dana yang diakukan pihak Pemdes Gunung Agung, temuan hasil audit dugaan penyelewengan DD ini tidak akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).