BENGKULU, BEKENTV – Tim Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan berkas perkara Ahmad Kanedi, salah satu tersangka dugaan Korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas ke JPU dilakukan usai berkas dinyatakan P21 atau lengkap.
Sehingga Rabu 17 September 2025 dilakukan pelimpahan di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Saat pelimpahan, tersangka Ahmad Kanedi nampak menggunakan rompi tahanan Kejati Bengkulu dan tidak banyak menyampaikan kata-kata didepan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita didampingi Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penuntutan Arief Wirawan, dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengatakan uai pelimpahan berkas pihaknya akan kembali melakukan oenahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Malabero.