BEKENTV – Ada beberapa informasi yang menyatakan jika BSU akan kembali cair di bulan September 2025 ini, sehingga kondisi ini sangat berpengaruh besar bagi setiap penerima.
Bantuan Subsidi Upah atau dikenal dengan BSU ini merupakan salah satu program yang secara resmi di selenggarakan oleh pemerintah Indonesia dengan bentuk bantuan tunai.
Nah, tujuan di adakanya BSU agar bisa meringankan beban ekonomi bagi para pekerja yang memiliki upah rendah atau di bawah rata-rata pendapatan yang terdampak pada situasi ekonomi nasional dan global.
Bantuan Subsidi Upah ini di salurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank pemerintah.
Terdapat beberapa kriteria yang masuk dalam golongan penerima Bantuan Subsidi Upah meliputi Warga Negara Indonesia, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan berpenghasilan di bawah batas rata-rata tertentu.
Sebagaimana di katakan Kementerian Keuangan adanya peluang pencairan BSU pada sisa tahun 2025 ini masih terbuka lebar.
Akan tetapi, bagi setiap penerima di harapkan untuk jangan terlalu berharap, dikarenakan keputusan tersebut belum resmi diputuskan oleh pemerintah.
Dalam hal ini, penerima di harapkan untuk terus mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Keuangan seperti website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) dan BPJS Ketenagakerjaan, atau akun media sosial resmi kementerian.
Berdasarkan informasi dari Kemnaker, berikut ini ada beberapa syarat umum yang masuk dalam kategori penerima BSU 2025.
Syarat Penerima BSU 2025