BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kota Bengkulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bengkulu, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah.
Penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.
Tahun ini, zakat fitrah ditetapkan dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Seluruh kategori tetap mengacu pada takaran 2,5 kilogram atau setara 10 canting beras per jiwa, dengan opsi pembayaran menggunakan uang tunai.
















