BEKENTV – Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Islam sering dihadapkan pada kondisi yang tidak disengaja, seperti sendawa berlebihan, mual, hingga muntah.
Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah puasa menjadi batal atau tetap sah?
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur hukum puasa secara rinci, termasuk perkara sendawa dan muntah.
Agar tidak salah paham, berikut rangkuman tentang penjelasan hukum sendawa dan muntah saat Ramadan berdasarkan ajaran Islam dan menurut Ustadz Abdul Somad.
Hukum Sendawa Saat Puasa
Sendawa merupakan keluarnya gas dari dalam perut melalui mulut. Dalam Islam, sendawa tidak membatalkan puasa, selama tidak disertai keluarnya sesuatu yang masuk kembali ke dalam perut.
















