BENGKULU, BEKENTV – Ambisi penyelesaian cepat proyek gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Karang Suci, Kabupaten Bengkulu Utara, harus berbenturan dengan konflik agraria.
Proses pengerjaan di lapangan sempat lumpuh akibat klaim kepemilikan lahan oleh seorang warga bernama Waswandi.
Ia bersikeras memiliki hak waris atas areal seluas satu hektare di lokasi pembangunan tersebut.
Padahal, merujuk pada dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, kawasan seluas delapan hektare tersebut merupakan aset daerah yang telah bersertifikat. Namun, sengketa ini kadung mengganggu ritme pengerjaan fisik di lapangan.
















