BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah desa di Kabupaten Seluma kini sudah dapat mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran 2026, setelah proses audit Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dinyatakan rampung.
Memasuki pertengahan Januari 2026, pengajuan pencairan Dana Desa tahap pertama resmi dibuka. Proses ini tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku, terutama terkait penyelesaian administrasi desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, menjelaskan bahwa syarat utama pengajuan pencairan Dana Desa tahap I adalah telah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Selama APBDes desa sudah selesai dan disahkan, maka pemerintah desa sudah bisa mengajukan permohonan pencairan Dana Desa tahap I. Nantinya berkas pengajuan akan kami verifikasi terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) dan dilanjutkan ke KPPN,” terang Nopetri.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran Dana Desa pada tahun 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni dilakukan dalam dua tahap pencairan. Oleh sebab itu, Dinas PMD mendorong seluruh pemerintah desa untuk segera menuntaskan proses administrasi APBDes agar pencairan Dana Desa tidak mengalami keterlambatan.
Namun demikian, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap alokasi Dana Desa di Kabupaten Seluma pada tahun 2026. Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, total Dana Desa untuk 182 desa tahun ini hanya sebesar Rp 53.504.173.000.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sangat tajam dibandingkan tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp 142 miliar, atau turun sekitar 62,68 persen. Dampak dari penurunan ini, tidak ada satu pun desa di Kabupaten Seluma yang menerima Dana Desa di atas Rp 1 miliar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Rata-rata desa hanya akan menerima Dana Desa berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, tergantung formula pembagian yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kondisi ini tentu akan berdampak pada perencanaan pembangunan desa. Dengan anggaran yang jauh lebih kecil, pemerintah desa dituntut untuk lebih selektif dan tepat sasaran dalam menyusun program dan kegiatan,” ujar Nopetri.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus difokuskan pada program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti pelayanan dasar, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Selain itu, Dinas PMD Kabupaten Seluma mengingatkan seluruh pemerintah desa agar tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, mengingat pengawasan dari berbagai pihak akan tetap dilakukan secara ketat.
“Walaupun anggaran berkurang, kami berharap pembangunan dan pelayanan di desa tetap berjalan dengan baik. Dinas PMD akan terus melakukan pendampingan agar pengelolaan Dana Desa tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
















