BENGKULU, BEKENTV – Kebijakan penghematan anggaran yang diberlakukan Pemerintah Pusat diproyeksikan akan memengaruhi berbagai program strategis di daerah.
Salah satunya adalah agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Seluma yang dijadwalkan berlangsung pada 2027 mendatang.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma mulai menyiapkan alternatif pelaksanaan Pilkades dengan memanfaatkan teknologi digital.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemkab Seluma mengkaji penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai upaya menekan beban anggaran tanpa mengurangi kualitas demokrasi di tingkat desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, S.Sos., menjelaskan bahwa sebanyak 85 desa di Seluma direncanakan mengikuti Pilkades serentak pada Juli 2027.
Waktu pelaksanaan tersebut disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat.
Menurut Nopetri, keterbatasan anggaran daerah akibat kebijakan efisiensi nasional menuntut adanya terobosan dalam penyelenggaraan Pilkades.
Inovasi menjadi pilihan agar proses pemilihan tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan.
“Efisiensi anggaran tentu berdampak pada kemampuan fiskal daerah. Karena itu, kami perlu menyiapkan langkah-langkah inovatif agar Pilkades tetap terlaksana secara efektif, efisien, dan tetap berada dalam koridor regulasi,” ujarnya.
Salah satu opsi yang tengah dipersiapkan adalah penggunaan sistem e-voting.
Melalui metode ini, sejumlah komponen biaya seperti pengadaan kertas suara, tinta, bilik suara, hingga distribusi logistik pemilihan dapat diminimalkan secara signifikan.
Gagasan penerapan e-voting ini muncul setelah pihaknya melakukan studi banding ke Provinsi Lampung, yang telah lebih dulu menerapkan sistem Pilkades secara e-voting.
Meski dinilai menjanjikan, Nopetri menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades elektronik tidak dapat dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat.
Untuk itu, Dinas PMD masih menunggu adanya regulasi berupa peraturan kepala daerah yang ditandatangani Bupati Seluma sebagai payung hukum pelaksanaan e-voting.
“Regulasi menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan legitimasi proses dan hasil pemilihan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi panitia, peserta, maupun masyarakat pemilih,” tegasnya.
Nopetri menjelaskan, sistem e-voting nantinya akan memanfaatkan perangkat digital seperti tablet layar sentuh yang dirancang sederhana dan mudah digunakan oleh pemilih.
Sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, serta meningkatkan transparansi.
Meski demikian, Dinas PMD juga mengakui adanya sejumlah tantangan yang harus diantisipasi, mulai dari kesiapan infrastruktur teknologi di desa, pemahaman masyarakat terkait sistem digital, hingga keamanan siber.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas PMD Seluma telah menyiapkan sejumlah skema pendukung, di antaranya pelatihan panitia Pilkades, sosialisasi kepada masyarakat, pemutakhiran data pemilih, serta penggunaan perangkat e-voting yang dapat dioperasikan secara offline.
Sistem tersebut juga dirancang mampu menghasilkan bukti audit digital sebagai tanda pemilih telah menyalurkan hak pilihnya.
“Jika seluruh tahapan ini didukung dengan regulasi yang jelas, kami optimistis Pilkades serentak 2027 di Seluma dapat dilaksanakan dengan lebih modern, efisien, dan transparan,” pungkas Nopetri.
















