BENGKULU, BEKENTV – Proses persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali dilanjutkan, Jumat (23/1/2026).
Dipersidangan kali ini terkuak sejumlah fakta krusial. Fakta tersebut disampaikan oleh 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Masing-masing saksi yaitu Yohannes Le selaku mantan General Manager Mega Mall Bengkulu, Melisa Perwitasari dari BRI Regional Palembang, Dick Suryahadi yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang BRI Bengkulu, serta Agus Saeful Alam dari PT J Trust Investments.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu mencatat keterangan para saksi yang menyatakan bahwa pembiayaan dari pihak swasta tidak mengalami kredit bermasalah.
















