BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, audit Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan sebagai evaluasi agar kedepan pelaksanaan sesui dengan ketentuan yang berlaku.
“Hasil audit untuk ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar pengelolaan Sarpras lebih tertib dan bermanfaat kedepan,” kata Herwan Antoni.
















