BENGKULU, BEKENTV – Sidang perkara Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Bank Victoria, Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi mengungkap fakta penting terkait aliran dana kredit yang selama ini dipersoalkan.
Saksi yang dihadirkan yakni Victor Mario, Hans Tanurahardja, dan Ir. Hendra Dermawan. Ketiganya menjelaskan bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Tigadi Lestari merupakan bentuk refinancing atau pembiayaan kembali yang sah dan lazim dalam praktik perbankan, bukan penyimpangan anggaran.
Salah satu poin utama yang disoroti dalam sidang adalah aliran dana kredit melalui rekening perusahaan. Saksi menjelaskan bahwa kredit Term Loan 2 senilai Rp21,572 miliar digunakan untuk mengembalikan dana talangan yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemegang saham pribadi guna membiayai pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu.
















