BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri Bengkulu menyelesaikan perkara pengancaman menggunakan senjata tajam yang dipicu persoalan banjir melalui mekanisme restorative justice, Kamis (22/1/2026) pagi.
Perkara ini melibatkan seorang ibu rumah tangga bernama Mimi Hartati, warga Gang Setia 5, Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu, sebagai korban.
Kasus bermula ketika tersangka bernama Yokti menutup siring atau saluran air di belakang rumah korban menggunakan batu dan kayu. Akibatnya, saat hujan deras pada Oktober 2025 lalu, rumah korban terendam banjir. Merasa dirugikan, korban sempat terlibat cekcok dengan tersangka.
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang. Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana pengancaman.
Setelah dilakukan proses mediasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan ini dicapai dengan mempertimbangkan hubungan sosial antarwarga serta adanya itikad baik dari tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, mengatakan bahwa dalam perkara ini tersangka dikenakan sanksi sosial sesuai ketentuan KUHP baru.
“Berdasarkan kesepakatan perdamaian dan mengacu pada KUHP baru, khususnya Pasal 448, tersangka atas nama Yokti diberikan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan selokan atau siring di sekitar rumah korban,” ujar Yeni Puspita.
Menurut Kajari Bengkulu, penerapan restorative justice bertujuan untuk memulihkan keadaan korban sekaligus memberikan efek pembelajaran kepada pelaku tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, tidak hanya bagi korban dan tersangka, tetapi juga bagi lingkungan masyarakat sekitar, agar permasalahan serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.
Dengan disepakatinya penyelesaian secara damai ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu berharap hubungan antarwarga kembali harmonis serta saluran air di lingkungan tersebut dapat berfungsi dengan baik dan tidak lagi menimbulkan banjir.
















