BENGKULU, BEKENTV – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (22/1/2026).
Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Provinsi Bengkulu pada awal tahun 2026.
Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Alexander S. Soeki, S.Sos, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: 79/L.7.11/Enz. 1/01/2026.
Seluruh barang bukti yang dihancurkan berasal dari tangan tersangka bernama Gusti Jaya, yang diringkus petugas beberapa waktu lalu.
















