BENGKULU, BEKENTV – Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pertambangan batu bara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (19/1/2026) malam.
Persidangan kali ini, dua terdakwa Awang dan Andy Putra menghadapi dakwaan yakni menghambat proses hukum dengan menarik dana dari rekening Beby Hussy.
Awang diketahui merupakan adik kandung Beby Hussy, sementara Andy Putra disebut sebagai kerabat jauh Bebby Hussy. Keduanya di dakwa melakukan perintangan penyidikan dengan mengambil uang yang diduga berkaitan dengan perkara utama korupsi pertambangan batu bara.
Diruang sidang terungkap fakta menarik. Kuasa hukum terdakwa, Saman Lating, membeberkan jika ada kejanggalan dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ditanyai secara langsung apakah pernah dimintai keterangan secara khusus dalam perkara andy dan Awang oleh penyidik, para saksi menjawab tidak pernah.
















