BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi, kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan.
“Penataan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, adaptif, dan fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Struktur OPD yang efisien akan mendukung kinerja pemerintahan daerah secara optimal,” ujar Nandar.
















