BENGKULU, BEKENTV – Dugaan penggelapan gaji karyawan mencuat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Tais, Kabupaten Seluma.
Seorang mantan karyawan berinisial RS (28) melaporkan dua oknum pegawai SPBU berinisial PZ dan PA ke Polda Bengkulu, Rabu (14/1/2026).
RS mengaku mengalami kerugian finansial setelah menerima gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sejak awal masa kerjanya. Dugaan penggelapan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum pelapor, Arif Hidayatullah, S.H., menjelaskan bahwa kliennya mulai bekerja di SPBU Tais sejak Mei 2015.
















