BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu, Kamis (8/1/2026).
Dalam persidangan muncul fakta baru yang mengejutkan terkait adanya perjanjian senyap yang disebut-sebut merugikan pihak investor.
Fakta tersebut terungkap melalui keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Zulkifli Ishak, SE, selaku Pengelola PTM sekaligus Humas, serta Edito Dwi, ST, MT, selaku Penjabat Sementara (Pjs) General Manager Mega Mall I Kota Bengkulu.
Dalam keterangannya, kedua saksi menjelaskan adanya kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Bengkulu dengan asosiasi pedagang jauh sebelum kerja sama dengan pihak investor dilakukan.
















