BENGKULU, BETVNEWS – Salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Akhmad Basir, mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta.
Uang tersebut dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu dan diserahkan melalui pihak keluarga terdakwa. Pengembalian ini diharapkan menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Acmad Fariansyah, membenarkan adanya penitipan uang pengganti kerugian negara dari Akhmad Basir. Pengembalian uang telah dicatat secara resmi dan menjadi bagian dari berkas perkara.
















