BENGKULU, BEKENTV – Usai melaksanakan Apel Akbar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Senin pagi (5/01/2025) sekitar pukul 09.00 WIB menggelar rapat di Aula BKD Seluma.
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma dan dilaksanakan secara tertutup.
Berdasarkan hasil rapat tertutup para kepala OPD, ribuan tenaga kontrak yang masa kerjanya berakhir pada 31 Desember 2025 dipastikan tidak akan direkrut kembali.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, usai rapat tertutup. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga non-ASN.
Meski demikian, Pemkab Seluma masih memperbolehkan perekrutan tenaga tertentu dengan mekanisme khusus sesuai aturan yang berlaku.
“Mulai tahun ini, kita tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Sebelumnya, seluruh tenaga kontrak yang masuk dalam database sudah dilakukan pengangkatan menjadi PPPK dan PPPK paruh waktu,” kata Deddy.
Deddy Ramdhani menjelaskan, OPD masih diperbolehkan melakukan perekrutan tenaga kerja terbatas, seperti petugas kebersihan, petugas keamanan (security), dan sopir.
Perekrutan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran di masing-masing OPD.
“Mekanismenya bisa melalui pihak ketiga atau individual kontrak langsung oleh dinas terkait, tergantung kebijakan kepala OPD,” jelasnya.
Sementara itu, ketentuan gaji bagi tenaga kontrak tersebut telah ditetapkan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan, disesuaikan dengan beban kerja dan tugas masing-masing.
“Bervariasi masing – masing pekerjaan berbeda gajinya,” pungkasnya.
















