BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial C dan Y di Kabupaten Bengkulu Selatan kini memasuki tahap penjatuhan sanksi.
Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Pino Raya ini mencuat sejak Oktober 2025 dan ditangani oleh Inspektorat Daerah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Inspektur Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, mengatakan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan terhadap kedua oknum guru tersebut telah selesai dilakukan. Mulai dari klarifikasi para pihak, pendalaman materi, hingga pengumpulan bukti pendukung telah dirangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kini telah disampaikan kepada Bupati Bengkulu Selatan.
















