BENGKULU, BEKENTV – Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu, melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) berinisial A-S, warga Kelurahan Timur Indah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pelimpahan tahap dilakukan, Rabu (24/12/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Sasman Saputra, mengatakan pelimpahan tersangka disertai sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit mobil, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi.
“Dua pelaku lainnya dalam kasus ini sudah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejari Bengkulu secara bertahap pada bulan lalu,” ujar AKP Sasman.
















