BENGKULU, BEKENTV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur membacakan tuntutan terhadap empat mantan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur dalam perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2023. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (23/12/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut tiga terdakwa, yakni Arsal Adelin, Roni Oksuntri, dan Aprianto, dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Halim Zaend dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.
















